Badan Penjaminan Mutu STIE YPN bertujuan untuk menjamin proses belajar mengajar berjalan dengan baik sesuai dengan mutu standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan penjamin mutu STIE YPN antara lain dengan adanya kelompok dosen bidang ilmu yang menilai mutu soal ujian, silabus dan tugas akhir serta penguji luar (external examiner).
Untuk menjamin efektifitas evaluasi pembelajaran, Badan Penjaminan Mutu STIE YPN secara periodik melakukan penilaian mutu soal ujian oleh kelompok dosen bidang ilmu.
Disamping itu peninjauan kurikulum juga dilakukan minimal setiap dua tahun agar mutu lulusan STIE YPN dapat adaptif dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan serta dunia bisnis yang sangat dinamis.
Untuk lebih sempurnanya proses penjaminan mutu juga mengundang Dewan Pakar Guru Besar Pembina serta perwakilan alumni dan pengguna akhir lulusan (end user) untuk melakukan peninjauan kurikulum secara periodik.
Standar Operating Prosedur (SOP) STIE YPN telah dibuat tertulis berupa : Statuta, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), Buku Pedoman Penjaminan Mutu (Monitoring dan Evaluasi), Pedoman Akademik dan Pedoman Menulis Skripsi.